Jumat 24 Nov 2017 17:13 WIB

Jelang Pilkada 2018, Ribuan Warga Tangerang Belum Rekam KTP-El

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ribuan warga Kota Tangerang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Dampaknya jika belum mendapatkan KTP, ribuan warga tersebut tidak bisa mendapatkan hak pilih pada Pilwalkot pada 27 Juni 2018 mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP-el termasuk sedikit ketimbang warga yang sudah melakukan perekaman. "Sudah ada 1.216.069 yang berusia wajib KTP, yang sudah melakukan perekanam itu di angka 1.161.707 yang sudah. Yang belum melakukan perekaman ada 54.362," ujar dia saat ditemui Republika di Days Hotel Kota Tangerang dalam acara diskusi KPUD Kota Tangerang, Jumat (24/11).

Dijelaskan Ahmad, KTP-el menjadi persyaratan utama bagi warga yang ingin memberikan hak suaranya di Pilwalkot Tangerang 2018. Namun, jika perekaman tidak terkejar, akan diberikan alternatif untuk syarat pemilihan seperti Suket atau mekanisme lainnya.

"Ketika yang bersangkutan belum menggunakan KTP-elektronik, masih bisa kita inventarisir dalam pemilih (DPT)," jelas dia.

Untuk memastikan pemilih benar-benar warga asli Tangerang, lanjut dia, tim verifikasi DPT (Daftar Pemilih Tetap) bisa terlihat dalam data base kependudukan. Data base tersebut merupakan acuan pembuatan suket dalam Disdukcapil Kota Tangerang.

Selain itu, kata dia, kewajiban untuk menggunakan KTP-el sebagai syarat pemilih belum diterapkan sepenuhnya di Pilkada nanti. Ahmad mengatakan, penerapan penuh penggunaan KTP-el akan diberlakukan pada Pemilu 2019 mendatag.

"Kecuali di pemilu 2019, pemilih harus duah melakukan perekaman E-KTP elektronik," ujar dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement