REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan tidak memiliki kapasitas melindungi tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik Setya Novanto. Hal tersebut menyusul surat yang dibuat pihak Novanto pada Kejaksaan Agung.
Prasetyo mengakui, Novanto sempat membuat surat untuk Kejaksaan Agung terkait statusnya sebagai tersangka yang menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tapi saya ingin sampaikan bahwa Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/11).
Prasetyo pun menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang lain. Dalam hal ini, Novanto sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus KTP-el di KPK. "Kita punya asumsi tentunya mereka punya bukti-bukti ya, jadi kalaupun dimintakan perlindungan pada Kejaksaan, sekali lagi saya nyatakan tidak punya kapasitas untuk itu," ucap dia.
Mengenai praperadilan yang diajukan pihak Novanto, Prasetyo masih enggan berkomentar lebih jauh. Pasalnya, hal tersebut bukan hak kejaksaan Agung. "Bukan hak kita, yang menangani Setnov kan KPK, jadi yang dituntut praperadilan ya KPK, kita lihat seperti apa," kata dia.