Jumat 24 Nov 2017 06:47 WIB

Badung Segera Berlakukan Pembatasan Kuota Taksi Online

Revisi Permen Taksi Online
Foto: republika
Revisi Permen Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, MANGUPURA -- Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Bali, masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Bali terkait peraturan pembatasan kuota angkutan sewa daring atau taksi online, karena hal ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Bali terkait pembatasan angkutan sewa atau taksi online ini karena regulasinya bukan dari Pemkab Badung," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Bali, A.A Ngurah Rai Yuda Darma saat dihubungi di Mangupura, Jumat (24/11).

Ia mengatakan, apabila regulasi dan peraturan ini sudah ada di Pemprov sudah dipastikan arahan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi yang mengimbau untuk menindaklanjuti Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang pengaturan taksi online ini dapat terlaksana. Menurut Yuda, manfaat dari adanya aturan yang mengatur pembatasan taksi online ini akan memudahkan pengendalian volume kendaraan di jalanan, sehingga tidak menambah kemacetan lalu lintas.

"Untuk pengawasannya nanti biasanya gabungan dari semua kabupaten/kota yang tetap dikoordinasikan dengan Dishub Bali," katanya.

Selama ini, lanjut dia, proses penertiban dan pengawasan yang sudah berjalan bahwa sudah terjadwal dan Dishub Badung menyiapkan anggota untuk membantu pelaksanaan kegiatan dan juga menugaskan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ikut melakukan upaya ini.

"Secara umum terkait pelaksanaan ini, kami masih menunggu tindak lanjut seperti apa dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali," katanya lagi.

Ia menambahkan, Dinas Perhubungan kabupaten selama ini hanya diberikan kewenangan untuk pengujian kelaikan kendaraan dan pembatasan kendaraan ini menjadi kewenangan Dishub Bali mungkin dikarenakan terkait izin operasional angkutan tersebut hanya lintas kabupaten.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement