REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Advokasi Pancasila Mangapul Silalahi, yang menjadi tim kuasa hukum pelapor Viktor Laiskodat mengaku telah mendengar klarifikasi Polri terkait kabar pemberhentian penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan politisi Nasdem Viktor Laiskodat. Menindaklanjuti hal tersebut, Mangapul pun akan meminta keterangan terkait perkembangan penyelidikan pada Bareskrim.
"Saya minta SP2H, surat pemberitahuan hasil perkembangan penyidikan penyidik akan menyiapkan minggu depan, jadi kasus tetap berlanjut, tidak seperti yang diberitakan," ucap Mangapul saat dihubungi, Kamis (23/11).
Mangapul awalnya sempat memriksa kebenaran penghentian penyidikan melalui permintaan SP3. Namun Polri telah memberitahukan jika kasus tersebut dilanjutkan. Mangapul pun enggan berpolemik lebih lanjut.
Ia mengingatkan agar hal ini menjadi peringatan bagi pejabat hukum agar berhati-hati mengeluarkan pernyataannya. "Masih dalam proses dan pernyataannya harus berlandaskan hukum, jangan melampaui kewenangan yang diberikan UU. Ini peringatan penting buat kita semua," kata dia.
Mangapul mengakui, pihaknya sempat terkejut saat mendengar kasus Viktor diberhentikan. Pasalnya pihak pelapor juga belum pernah dipanggil. Penyidik, menurut Mangapul terakhir kali mengatakan sedang meminta keterangan ahli IT, pidana dan bahasa serta ahli tata negara karena berkaitan dengan hak imunitas.
Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.