REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Tim pengawasan orang asing (tim pora) berhasil mengamankan 24 warga negara asing (WNA) di Kawasan Industri KAHA di Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Rabu (22/11). Sembilan di antaranya tidak memiliki identitas sebagai tenaga kerja asing (TKA).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Iman Irianto Sudjana mengatakan, pihaknya bersama Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung melakukan pemantauan orang asing di kawasan industri. "Sembilan WNA tidak ada laporan penggunaan TKA," ujar Iman, Kamis (23/11).
Menurut Iman, lima TKA pemegang Kitas Kantor Imigrasi Bandung, dua TKA pemegang Kitas Kantor Imigrasi Pati untuk Fukagawa Haruo, warga negara Jepang dan Sumei Pan dari Cina. Sementara, dua WNA pemegang VOA dengan nama Nishiyama Toyokazu dan Nakamura Takefumi, warga negara Jepang sedang melakukan quality control di pabrik tersebut.
Kesbangpol Kabupaten Bandung memberikan surat panggilan dan teguran keras kepada perusahaan atas TKA yang tidak dilaporkan serta memanggil empat WNA untuk diperiksa di Kantor Imigrasi Bandung. Keempat WNA yang tak memiliki Kitas Kantor Imigrasi Bandung dites urine oleh Satuan Narkoba Polres Bandung dengan hasil negatif.
Bupati Bandung Dadang M Naser meminta agar pengawasan dan pemantauan terhadap masuknya WNA di Kabupaten Bandung diperketat. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah WNA tanpa memiliki dokumen resmi dan izin tinggal.