REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Kamis (23/11), Ketua DPR RI Setya Novanto dijenguk oleh istrinya Deisti Astriani Tagor dan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan. Kepada wartawan, Novanto mengaku dibawakan makanan oleh istrinya.
"(Dibawakan) makanan," kata Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Pada Kamis (23/11) hari ini, keluarga ataupun kerabat dari Setya Novanto sudah bisa berkunjung. Diketahui, jadwal kunjungan tahanan KPK dilakukan setiap Senin dan Kamis, mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul12.00 WIB.
KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Ahad (19/11) malam, KPK telah memindahkan Setya Novanto dari RSCM ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Tersangka kasus korupsi KTP-el.