Rabu 22 Nov 2017 21:16 WIB

Foto Mendes Muncul di Sidang Kasus Suap Auditor BPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Elba Damhuri
Mendes PDTT Eko Sandojo
Mendes PDTT Eko Sandojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menghadirkan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Anwar Sanusi dalam persidangan kasus suap auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Persidangan ini menghadirkan terdakwa mantan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri pada Rabu (22/11).

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, JPU KPK menampilkan barang bukti berupa percakapan WhatsApp antara Anwar Sanusi dan Inspektur Jenderal Kemendes Sugito. Dalam percakapan di WhatsApp tersebut, terdapat kiriman foto yang menunjukan Menteri Desa dan PDTT Eko Putro Sandjojo dengan auditor BPK Choirul Anam.

JPU KPKM Takdir Suhanpun menanyakan kepada Anwar ihwal foto tersebut. "Iya, saya memang diberikan foto Pak Menteri sedang bertemu Anam," jawab Anwar di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11).

Dalam percakapan WhatsApp yang ditampilkan JPU KPK, Anwar berkomentar tentang senyum Mendes Eko yang renyah dan Sugito membalasnya dengan menuliskan, "Alhamdulilah, perjuangan Pak Sekjen dan kita semua. WTP Pak Sekjen".

Dalam persidangan tersebut pun JPU KPK mengungkapkan Anwar pernah melakukan pertemuan dengan Sugito dan Ketua Subtim I Pemeriksa BPK, Choirul Anam. Pertemuan yang diduga membicarakan rencana suap itu terjadi di ruang kerja Anwar pada April 2017. Namun, Anwar merasa tidak ikut campur dalam rencana suap terhadap para auditor.

Dalam perbincangan di ruang kerja tersebut, kata Anwar, memang sempat dibahas soal permintaan atensi. Namun, Anwar mengaku belum paham arti dari "atensi"."Setelah ada pesan Whatsaap dari Pak Gito, itu saya baru paham, atensi itu maksudnya ada semacam terima kasih," jelas Anwar.

Anwar pun menyarankan kepada Sugito untuk melakukan pendekatan dengan auditor BPK. Pendekatan itu dengan maksud agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK.

Masih dalam percakapannya dengan Sugito, Anwar sempat menuliskan akan bernazar untuk menyembelih kambing bila Kemendes mendapat opini WTP dari BPK.

Rochmadi Saptogiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar terkait dengan jabatannya. Atas perbuatannya, Rochmadi terancam dipenjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara.

Sejak 11 Maret 2014 sampai 2017, Rochmadi menjabat sebagai auditor utama Keuangan Negara III BPK yang memeiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tangggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi. Selama kurun waktu 2014-2015 Rochmadi menerima gratifikasi uang yaitu pada Desember 2014 hingga Januari 2015.

Rincian penerimaannya adalah pada 19 Desember 2014 sebesar Rp 10 juta, 22 Desember 2014 sebesar Rp 90 juta, 19 Januari 2015 sebesar Rp 1 miliar, 21 Januari 2015 sebesar Rp 1,69 miliar dan 22 Januari 2015 sebesar Rp 330 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp 3,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement