Rabu 01 Nov 2017 18:41 WIB

KPK Perpanjang Penahanan GM PT Jasa Marga Purbaleunyi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Foto barang bukti motor Harley Davidson ditampilkan saat konferensi pers dgaan korupsi Auditor BPK di KPK, Jakarta, Jumat (22/9). Motor itu menjadi alat suap yang diberikan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Foto barang bukti motor Harley Davidson ditampilkan saat konferensi pers dgaan korupsi Auditor BPK di KPK, Jakarta, Jumat (22/9). Motor itu menjadi alat suap yang diberikan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi. Setia Budi merupakan salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017.

"Hari ini (1/11) dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai dari tanggal 2 November 2017 sampai 11 Desember 2017 untuk tersangka SBD," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/11).

Setia Budi ditetapkan sebagai tersangka bersama auditor madya pada Sub-auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial SGY dalam kasus tersebut. Pada 2017, BPK melakukan pemeriksaan (PDTT) terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.

Sigit terbukti telah menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari Setia Budi yang langsung diantarkan ke rumah Sigit pada akhir Agustus 2017 lalu. Bila dirupiahkan motor tersebut senilai Rp 115 juta.

Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, KPK menjerat Sigit dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara, Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement