Kamis 24 Aug 2017 14:41 WIB

KPK Perpanjang Masa Tahanan Dua Tersangka Kasus Suap BPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK memperpanjang masa tahanan dua tersangka  kasus indikasi suap terhadap pejabat BPK RI terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

Dua tersangka itu, yakni Rochmadi Saptogiri (RSG) selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI dan Ali Sadli (ALS) selaku Kepala Sub Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK RI.

"Terhadap tersangka RGS dan ALS dilakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan dari 25 Agustus 2017 hingga 23 September 2017," ujar Febri, Kamis (24/8).

Saat ini, KPK masih terus mendalami kepemilikan aset dua tersangka tersebut.

"Jadi, kami sudah mulai masuk ke sana untuk melihat lebih jauh konstruksi besar atau rangkaian besar dari kasus ini karena keseimbangan kekayaan dengan penghasilan sah seperti diatur di UU Tindak Pidana Korupsi, itu juga menjadi salah satu informasi penting yang kami gali," jelas Febri

Terkait kasus tersebut, mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebesar Rp240 juta.

"Bahwa terdakwa Sugito bersama-sama dengan Jarot Budi Prabowo memberi sesuatu berupa uang tunai secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI melalui Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK RI," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (16/8).

Jaksa Ali menceritakan bahwa pemberian dilakukan dengan maksud agar Rochmadi Saptogiri menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016 dengan objek pemeriksaan adalah di Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement