Senin 17 Jul 2017 13:18 WIB

Kasus Korupsi di Kemendes, KPK Periksa Auditor BPK

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4).
Foto: Antara/Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK akan memeriksa auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Yudy Ayodya Baruna dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Senin (17/7).

Sebelumnya, KPK pada Jumat (14/7) memeriksa Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG) dalam penyidikan kasus tersebut. "Kami konfirmasi terkait dengan laporan keuangan di Kemendes PDTT dan proses koordinasi antara Kemendes PDTT dengan BPK dalam proses audit," kata Febri.

Selain itu, KPK juga mendalami hubungan Eko Putro Sandjojo dengan Rochmadi Saptogiri. "Dengan Pak Rochmadi saya hanya bertemu dalam acara-acara. Demi untuk memperbaiki administrasi kementerian, saya bersama pimpinan KPK, pimpinan BPK, Kemen PAN, pimpinan BPKP, beberapa kali mengadakan acara semacam pencerahan ke karyawan. Dalam acara itu pimpinan BPK datang, biasanya Pak Rochmadi datang. Saya kenal di situ," kata Eko seusai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Eko diperiksa untuk tersangka Rochmadi dalam penyidikan kasus dugaan suap terhadap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT tahun 2016. Ia pun membantah pernah bertemu dengan Rochmadi secara khusus untuk membicarakan mengenai opini WTP terhadap Kemendes PDTT dari BPK. "Saya bertemu khusus Pak Rochmadi tidak pernah. Kalau bertemu di pertemuan pencerahan beberapa kali saya bertemu, dua kali bertemu," ungkap Eko.

KPK telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 untuk mendapat opini WTP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement