REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) Agung Mulyono berharap ada SOP (Standart Operasional Prosedur) untuk pengelolaan dana desa dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, SOP tersebut perlu ada untuk meminimalisasi kasus penyimpangan dan penyalahgunaan penggunaan dana desa.
"Dengan adanya SOP, aparat desa dalam setiap membuat administrasi berikut pencairannya harus mengacu pada SOP yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan," ujar Agung di Kantor DPRD Jatim, Rabu (22/11).
Agung mencontohkan banyaknya aparat desa yang bermasalah, karena dianggap menyalahgunakan dana desa. Padahal, kebanyakan aparat desa tidak ada kesengajaan membelanjakan dana desa untuk pembangunan, yang dalam pelaksanaannya itu dianggap penyalahgunaan.
"Untuk itu perlu diterbitkan SOP, agar penyalahgunaan dapat ditekan. Yang terpenting, Pemkab (Pemerintah Kabupaten) atau Pemkot (Pemerintah Kota) peduli dengan memberikan pendampingan dalam memberikan cara pengelola," kata Agung.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengatakan, perlu adanya pengawasan yang ketat untuk penggunaan anggaran desa. Pengawasan ketat tersebut sebagai antisipasi pencegahan penyimpangan penggunaan dana desa.
Semua harus terlibat karena rawan akan penyimpangan. KPK juga harus melakukan supervisi ke tingkat desa untuk pencegahannya, ujar Freddy.
Advertisement