Rabu 22 Nov 2017 13:04 WIB

Pakar: Yang Tentukan Berlakunya Hak Imunitas Bukan Polisi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan tafsir atas dugaan ujaran kebencian yang disampaikan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat, sebaiknya diuji di sidang praperadilan dengan objek permohonan yakni SP3 yang dikeluarkan kepolisian.

"Agar tafsir itu dapat diterima oleh masyarakat, sebaiknya diuji di pengadilan mempraperadilankan SP3 itu. Karena yurisdiksi SP3 itu limitatif, yaitu peristiwa yang di-SP3, bukan peristiwa pidana atau buktinya kurang," ujar Fickar kepada Republika.co.id, Rabu (22/11).

Fickar menjelaskan, kewenangan atau alasan dikeluarkannya SP3 itu terbatas, yakni hanya pada peristiwanya, bukan pada peristiwa pidana dan bukti yang kurang. Menurut dia, yang menentukan berlakunya hak imunitas adalah wewenang hakim pengadilan, bukan pada wewenang kepolisian.

"Yang menentukan berlakunya hak imunitas itu wewenang hakim pengadilan, bukan kepolisian. Jadi tidak ada alasan imunitas. Dipidana atau tidak seorang anggota DPR adalah kompetensi atau kewenangan Hakim pengadilan, bukan penyidik," ungkap dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, Bareskrim tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat.

Menurutnya, pidato Viktor yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses. Saat itu, Bareskrim menilai, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

"Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas, ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," ujar Nahak.

Untuk proses selanjutnya, Bareskrim pun menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Kewenangan ada di MKD bukan dipolisi karena imunitas," katanya. Menurutnya, jika ada tindak pidana pun, Viktor yang seorang anggota DPR dilindungi oleh hak imunitas.

"Bukan gak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement