Selasa 21 Nov 2017 21:09 WIB

Sederet Masalah Baru dari Masuknya Aliran Kepercayaan di KTP

Rep: Andrian Saputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Solo, Subari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait pengisian kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) memunculkan parmasalahan baru. Ia menuturkan, pemerintah perlu memikirkan dampak lebih jauhnya dari dimasukannya aliran kepercayaan di kolom agama.

Menurut dia, kolom agama pada KTP tak bisa diisi dengan kepercayaan lantaran ketidaksamaan pengertian dan makna antara agama dan kepercayaan. Dikabulkannya pasal 61 ayat I dan pasal 64 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2016 tentang administrasi kependudukan membuat aliran kepercayaan bisa dicatat di kolom KTP.

"Dengan begini pengakuan aliran kepercayaan akan menimbulkan masalah baru, dari penyelenggaraan pendidikan, soal nikah sampai pemakaman ini jadi masalah nantinya," kata Subari, Selasa (21/11).

Di bidang pendidikan, kata dia, pemerintah harus mengambil risiko dengan penyediaan tenaga pengajar bagi peghayat kepercayaan. Padahal jumlah aliran kepercayaan yang ada di Indonesia mencapai 187 aliran dan tersebar di berbagai wilayah di tanah air. Sementara dengan memasukan nama penghayat kepercayaan pada kolom KTP, kata dia, akan membingungkan petugas pencatatan semisal Kantor Urusan Agama (KUA) serta penyediaan penghulu pernikahan.

"Ini nikah bagaimana nanti, kalau agama kan jelas ada tata caranya aliran kepercayaan kan seabrek. Belum lagi masalah pemakaman diselenggarakan cara apa?" katanya.

Subari pun menyayangkan keputusan MK tersebut. Dia berharap pemerintah segera mencari solusi untuk menindaklanjui dikabulkannya gugatan empat penghayat kepercayaan yakni Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim.

Sementara itu di Solo, Pemerintah Kota Solo berencana malakukan verifikasi data warga penganut aliran kepercayaan. Berdasarkan data Dinas Kebudayaan pada 2015 tercatat ada 11.680 warga yang menganut aliran kepercayaan.

Para penganut aliran kepercayaan itu tersebar di 20 kelompok aliran kepercayaan di Solo. Kelompok aliran kepercayaan tersebut masih aktif hingga saat ini. Di antaranya yakni Sapta Darma, Pangudi Kerohanian Mahayana, Ilmu Sejati, Ngesti Tunggal, Sumarah, Persatuan Warga Theo Sofi Indonesia, Pangudi Kawruh Kasukmaan Pangunggalan, Pirukunan Kawulo Manembah Gusti, Paguyuban Perjalanan dan Perhimpunan Perikemanusiaan. Selain itu terdapat juga Perkumpulan Persaudaraan Kejiwaan, Paguyuban Pancasila Handayaningrat, Mulat Sariro Hangesti Tunggal, Wiratama Widyananta Karya, Kulawarga Kapribaden, Purnomosidi Pusat Surakarta, Pangarso Budi Utomo Roso Manunggal Jati, Kawruh Kodrating Pangeran Surakarta, Say Study Group, Pelajar Kawruh Jiwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement