Sabtu 16 Dec 2017 02:25 WIB

Menag: Aliran Kepercayaan di KTP Wilayah Kemendagri

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Dewi Kanti Setianingsih menunjukkan KTP-nya yang kolom agamanya dikosongkan karena dia seorang penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan
Foto: Kaskus
Dewi Kanti Setianingsih menunjukkan KTP-nya yang kolom agamanya dikosongkan karena dia seorang penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bulan lalu mengenai dicantumkannya aliran kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga saat ini masih belum ada implementasi nyata. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan sampai saat ini perihal tersebut masih dipahami dan didalami oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Selama ini Kemendagri masih terus mendalami apa tindak lanjut terbaik untuk keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Saat saya bertemu dengan Mendagri beliau menyatakan ada saatnya Kementerian Agama diminta pendapatnya," ujar Lukman Hakim saat hadir di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (15/12).

Jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nanti akan meminta masukan atau pandangan dari Kemenag bagaimana langkah tepat untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Terkait beberapa opsi yang sempat menjadi perbincangan Lukman Hakim menyatakan hal tersebut masih belum pasti. Ada kemungkinan akan muncul opsi lain yang mungkin lebih baik.

"Ini masih wilayah Kemendagri dan belum diserahkan kepada Kemenag," ujar Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement