Selasa 21 Nov 2017 17:47 WIB

Wanita Ini Laporkan Akun Facebook yang Menghina Rizieq

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Ratih Puspa Nusanti (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Damai Hari Lubis melaporkan sebuah akun Facebook ke Bareskrim Polri lantaran dinilai menghina Rizieq Shihab. Selasa (21/11).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ratih Puspa Nusanti (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Damai Hari Lubis melaporkan sebuah akun Facebook ke Bareskrim Polri lantaran dinilai menghina Rizieq Shihab. Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wanita, Ratih Puspa Nusanti (52) melaporkan akun Facebook Azriel Akmal Wirata karena dianggap menghina Habib Rizieq Shihab. Dalam laporannya, ada sekitar lima gambar dan tulisan yang dinilai menghina Rizieq.

Kuasa hukum Ratih, Damai Hari Lubis mengatakan, tim GNPF ulama mendampingi Ratih ke Bareskrim Polri. Ratih sendiri merupakan murid dari Habib Rizieq Shibab yang kerap menghadiri pengajian-pengajian dalam tausiah yang dibawakan oleh Rizieq. "Jadi beliau ini merasa gurunya terhinakan," kata Damai di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (21/11).

Damai mengungkapkan, awalnya kliennya mendapati unggahan yang diduga menghina Rizieq pada saat membuka umpan balik Facebook-nya. Ratih pun membeberkan salah satu isi unggahan yang dirasa merugikan Rizieq itu. Ratih pun menyertakan lima bukti yang salah satunya adalah sunting gambar Rizieq.

"Gambar editan penyanyi badan perempuan, tapi wajahnya diganti. Ini gambar ulama yang dibuat kayak gini dan ditulis 'Akulah Arjuna yang mencari Firza'. Kan ini menghina ulama," kata Ratih kesal.

Ratih melaporkan akun Azriel Akmal Wirata karena akun tersebut dinilainya menyebarkan ujaran kebencian terhadap Imam FPI itu. Selain itu, ia merasa postingan tersebut diduga menghina umat Islam. "Saya merasa ini sangat menghina beliau (Rizieq) dan umat Islam," kata Ratih.

Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor laporan LP/1241/XI/2017/Bareskrim 21 November 2017. Akun bernama Azriel disangkakan melakukan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan dan/atau penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 158 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement