Selasa 21 Nov 2017 13:45 WIB

TSI Belum Mau Komentari Pemberian Miras ke Satwa

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Indira Rezkisari
Dua pelaku pemberian minuman keras ke satwa di Taman Safari Indonesia, AA dan PB, menyampaikan permintaan maaf di Polres Bogor, Senin (20/11).
Foto: dok. humas Polres Bogor
Dua pelaku pemberian minuman keras ke satwa di Taman Safari Indonesia, AA dan PB, menyampaikan permintaan maaf di Polres Bogor, Senin (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Taman Safari Indonesia (TSI) belum bisa memberikan komentar terkait tindak lanjut terhadap pelaku pemberian minuman keras ke satwa pada Selasa (14/11) lalu. Sebab, mereka tengah fokus pada persiapan peresmian panda yang akan dilakukan akhir pekan ini.

Kepala Humas TSI Yulius H Suprihardo menjelaskan, timnya akan segera memberikan penjelasan lanjut melalui pimpinan. "Saya tidak ada kapasitas menjawab. Nanti pimpinan yang akan memberikan penjelasan," ujarnya, Selasa (21/11).

Tentang ancaman tiga bulan penjara yang kemungkinan diberikan terhadap pelaku, Yulius pun tidak memberikan komentar lengkap. Ia masih menunggu koordinasi dengan tim legal dan pimpinan untuk menentukan tindakan selanjutnya.

Dua pelaku pemberian minuman keras ke satwa di TSI, AA dan PB, sempat mengunjungi Kepolisian Resor Bogor, Senin (20/11). Selain menyambangi penyidik, mereka juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui media.

Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto yang turut hadir kemarin menyampaikan, dirinya sudah meminta jajaran untuk terus menjalani tindakan sesuai koridor hukum. Artinya, pemberi miras harus mengikuti proses hukum, ujarnya.

Agung menambahkan, ia mengetahui kejadian tersebut melalui media sosial. Informasi memperlihatkan, ada beberapa orang yang tidak senonoh telah memberikan minuman keras ke sejumlah satwa.

Dari hasil penelusuran, Agung menuturkan, diketahui informasi itu benar dan tim Polres segera melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penelusuran. "Yang bersangkutan pun sudah datang tanpa dipanggil. Mereka mengakui dan minta maaf," ujarnya.

Untuk tindak lanjut, kepolisian akan berkoordinasi kembali dengan TSI sebagai pelapor. Saat ini, Agung menjelaskan, AA dan PB masih memiliki status sebagai saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement