Senin 20 Nov 2017 19:25 WIB

Satpol PP Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Cimahi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Hazliansyah
Penertiban bangunan liar (ilustrasi)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Penertiban bangunan liar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase di sekitar Melong, Cimahi Selatan. Total sebanyak 10 bangunan liar semi permanen di Jalan Muara Takus Raya RT 06/18 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi ditertibkan. Penertiban dibantu oleh petugas Polsek Cimahi Selatan, dan TNI.

Kepala Bidang Tibumtranmas dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Cimahi, Raden Tini Martini mengatakan, penertiban bangunan liar dilaksanakan dalam rangka meminimalisir potensi banjir di sekitar Melong. Karena bangunannya berada diatas drainase.

"Beberapa drainase ditutup. Jadi penertiban dilakukan untuk mengentaskan bencana banjir," ujarnya, Senin (20/11).

Sebelum ditertibkan Satpol PP Kota Cimahi sudah beberapa kali mengimbau memberi peringatan kepada para pemilik bangunan.

"Kita melakukan penertiban setelah mengeluarkan surat peringatan tiga kali," ungkapnya.

Menurutnya, masih banyak bangunan lainnya di Kota Cimahi yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.

Ia menuturkan, total keseluruhan mencapai 100 lebih bangunan liar dan akan ditertibkan secara bertahap. Saat ini Satpol PP fokus pada bangunan yang berada diatas drainase.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement