REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa baru saja meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak untuk Memperkuat Kesejahteraan dan Perlindungan Anak. Peluncuran ini menjadi tindak lanjut atas terbitnya aturan ini pada sepekan lalu.
Menurut Khofifah, aturan pengasuhan anak ini penting mengingat terdapat orang tua yang tidak cakap mengasuh. Mereka yang tidak cakap diberi pilihan, yakni akan dicabut hak asuhnya oleh Pengadilan Negeri (PN) atau pengalihan pengasuhan sementara. "Atau bisa juga pengalihan pengasuhan permanen," kata Khofifah saat mencanangkan Gerakan Sosial Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan (MIBAJ) di Alun Alun Kota Malang, Jawa Timur, Senin (20/11).
Sejauh ini, Khofifah mengungkapkan, sering mendengar orang tua asuh atau angkat terkait pengasuhan anak. Untuk menjadi ini, mereka harus menjadi Calon Orang Tua (Cota) terlebih dahulu selama enam bulan. Sepanjang masa itu, akan terdapat tim yang mensupervisi apakah Cota tersebut dianggap mampu menjadi orang tua asuh anak atau tidak.
Mengenai pengurusannya, Khofifah menambahkan, calon orang tua maupun anak asuh yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) cukup mengurusnya sampai pemeirntah provinsi (pemprov). Sementara apabila salah satunya berstatus Warga Negara Asing (WNA), mereka harus mengurus hak asuh ini hingga Kementerian Sosial (Kemensos) pusat. Semua ini sangat penting dilakukan agar anak dapat kepastian hukum dalam pengasuhan dan perlindunganya.
"Dan ini secara langsug kita ingin sampaikan pada orang tua tolong maksimalkan dalam memberikan pengasuhan dan perlindungan anak dengan baik," tegasnya.
Dengan adanya peraturan ini membuktikan bahwa anak itu wajib dilindungi hak hidupnya. Dengan kata lain, apabila terdapat sesuatu yang dikurangi dalam perlindungan keamanan anak, maka menjadi tugas bersama. Seluruh komponen masyarakat wajib melindungi mereka dari hal-hal yang dianggap merugikannya seperti penganiayaan, penyiksaan maupun perdagangan anak.
"Dan jika mereka telantar, kita wajib beri perlindungan. Kalau kita menelantarkan, sanksi berat akan diterima," tambahnya.