REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sebelas kali memanggil Setya Novanto (Setnov) dalam pemeriksaan kasus korupsi KTP-el, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun berbagai alasan diutarakan oleh Setnov sehingga ia kerap absen ketika dipanggil.
Pada Ahad (19/11) malam, Setnov tak bisa mengelak lagi ketika KPK memindahkannya dari ruang perawatan RSCM Kencana ke rumah tahanan (rutan) KPK. Namun menyikapi pemanggilan KPK sebelumnya, Setnov menolak jika ia dikatakan mangkir.
"Saya belum pernah mangkir. Tiga kali saya diundang selalu memberi alasan jawaban karena ada tugas-tugas. Saksinya saudara Anang dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali," ujar Setnov sebelum diangkut menuju rutan KPK, Senin (20/11) dini hari WIB.
Ketua DPR RI ini mengaku kaget ketika dirinya dibawa dari ruang rawat RSCM Kencana ke rutan KPK. Menurutnya ia masih dalam kondisi sakit vertigo akibat kecelakaan yang dialaminya Kamis (16/11) kemarin dan masih butuh menjalani masa pemulihan.
"Saya mematuhi hukum dan sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian. Saya juga ajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden RI maupun kepada Kapolri dan Kejagung. Saya juga pernah praperadilan," jelas pria yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar ini.