Ahad 19 Nov 2017 12:58 WIB

Bibit Samad Anggap Setnov Permainkan Hukum

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto menilai, upaya praperadilan yang dilakukan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto, adalah upaya mempermainkan hukum. Bibit mengatakan, KPK harus tetap solid untuk menyelesaikan kasus KTP-el.

"Akhirnya kan yang repot penegak hukum. Setiap menetapkan orang jadi tersangka, praperadilan," katanya di Jakarta, Ahad (19/11).

Dengan adanya kejadian tersebut, Bibit menilai hukum di Indonesia sedangmencari bentuk hukum yang paling bagus. Selain itu ia juga menyarankan KPK untuk tetap solid dan maju terus berdasarkan koridor hukum yang sudah ada.

"Mengenai resiko, itu resiko pekerjaan," ujar Waki Ketua KPK 2007 - 2011 tersebut.

Sebelumnya, pucuk pimpinan Partai Golkar tersebut ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada 15 November 2017 dengan nomor 133/pid.pra/2017/PN JKT.SEL. Rencanannya Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Kusno ditunjuk sebagai hakim tunggal dalam sidang kasus praperadilan Setnov yang dijadwalkan pada Kamis, (30/11) mendatang.

Praperadilan ini merupakan yang kedua kali diajukan Setya Novanto. Sebelumnya, saat pertama kali ditetapkan menjadi tersangka KTP-el, Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga mengajukan praperadilan, dan berhasil memenangkannya. Setnov pun batal menjadi tersangka, sebelum ditetapkan kembali oleh KPK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement