Sabtu 18 Nov 2017 11:59 WIB

KPK Pelajari Praperadilan Novanto

Rep: dian fath risalah/ Red: Budi Raharjo
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto sudah diterima oleh KPK. "Permohonan praperadilan sudah diterima biro hukum pada Jumat (17/11) kemarin," kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11).

Saat ini, tim biro hukum KPK menurut Febri sedang mempelajarinya. Adapun, dalam surat pemanggilan sidang yang dikirimkan dijadwalkan pada 30 November 2017.

"Kita pelajari lebih dulu sedangkan tim penyidik berupaya secara terus menerus dengan dua prinsip yakni kehati-hatian jadi berkas yang dikumpulkan dalam berkas disusun semaksimal mungkin dengan argumentasi sekuat-kuatnya dan kedua prisnip efektivitas waktu meski tidak bisa dipaksakan harus dilimpahkan dalam waktu tertentu kami berpegangan pada kekuatan buktinya," terang Febri.

Novanto kembali mengajukan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dengan termohon KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini adalah kali kedua Novanto mengajukan praperadilan, setelah sebelumnya status tersangkanya digugurkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada (29/9) lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Novanto pada 30 November 2017 dengan menunjuk Hakim Tunggal Kusno yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan PN Jaksel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement