Jumat 17 Nov 2017 17:26 WIB

Sabu 2 Kilogram Disita dari Sindikat Narkoba dalam Rutan

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi)
Foto: Mahmud Muhyidin
Petugas memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Narkotika jenis sabu seberat dua kilogram disita polisi dari sindikat yang dikendalikan oleh seorang tahanan dari dalam Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. Sabu tersebut berasal dari Aceh dan akan diedarkan di wilayah Jawa Barat. Dalam kasus ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan empat tersangka.

Mereka yaitu YN (tahanan kasus narkoba) HS, AK, dan NR. "Mereka ditangkap secara berturut-turut di tempat berbeda," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi M kepada para wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (16/11).

Pengungkapan kasus ini, Agung mengatakan, merupakan hasil penyelidikan polisi. Polisi yang mendapat informasi tentang jaringan yang dikendalikan oleh seorang tahanan di Rutan Kenonwaru, kemudian melakukan penangkapan terhadap anggota jaringan. "Tiga hari anggota kami melakukan penguntitan terhadap komplotan ini dan akhirnya ditangkap di Jalan Siliwangi. Mereka datang dari Jakarta," ujar dia.

Sedangkan menurut Diresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Drs Aep Jenal, awalnya polisi menangkap HS. Polisi kemudian membawa HS ke kamar kontrakannya di daerah Ciumbeleuit, Kota Bandung. Dari kamar kontrakan ini polisi menyita sabu dan ekstasi. HS mengaku barang tersebut milik YN yang mendekam di Rutan Kebonwaru. "Polisi kemudian mendatangi YN dan mengakui barang tersebut miliknya," kata dia.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan kembali menangkap dua tersangka yang berperan sebagai kurir. Kedua tersangka yang ditangkap adalah perempuan, yaitu NM dan DR. "Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama dengan pihak Rutan Kebonwaru," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement