REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok, Dadan Gunawan mengutarakan, pihaknya telah mendeportasi belasan Warga Negara Asing (WNA) selama Januari-November 2017 ini.
"Keberadaan orang asing harus memberikan aspek yang nyaman, tidak hanya bagi orang asing tapi bagi masyarakat Depok juga, yang kami kenakan admistrasi keimigrasian jumlahnya belasan," ujar Dadan saat bertemu di Balai Kota Depok, Jumat (17/11).
Dadan menuturkan,, dideportasinya belasan WNA rata-rata menyalahi aturan izin tinggal. Selain melakukan tindakkan admistrasi, imigrasi juga sedang melakukan proju dan sedang dalam proses di kejaksaan.
"Saat bicara pidana umum tentu bukan ranahnya imigrasi, namun imigrasi yang berkaitan dengan izin keimigrasiannya, itu yang kami lakukan upaya penegakkan hukumnya agar sinergi," jelas Dadan.
Menurut Dadan,, keberadaan Timpora Depok hingga saat ini masih efektif berjalan. Leading sector dari Timpora merupakan imigrasi, namun yang memiliki norma dan fungsi penegakkan hukum kembali ke masing-masing fungsi.
"Contohnya, pemerintah daerah menegakkan Perda, pada saat itu bersentuhan dengan orang asing, secara regulasi itu Satpol PP yang menegakkan aturan. Namun, jika orang asing itu melewati izin tinggalnya tentu Imigrasi juga akan bertindak, jadi sinergitasnya di situ," tuturnya.
Dijelaskan Dadan, konteks Timpora bukan semuanya tanggungjawab imigrasi namun melibatkan instasi lain baik pemerintah daerah maupun kepolisian. "Jadi fungsinya kerjasama gabungan dalam mengatasi administrasi dan penertiban keberadaan WNA," ujar Dadan.