REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Taman Safari Indonesia (TSI) resmi mengajukan surat pelaporan pada Kamis (16/11) terkait pemberian miras oleh pengunjung kepada hewan-hewan di TSI. KepalaHumas TSI Yulius H Suprihardo menjelaskan, perihal pelaporan adalah perbuatan yang membahayakan satwa dengan nomor surat XXXI/TSI/XI/2017.
Dalam laporan tersebut, Yulius menambahkan, pihak TSI turut menyertakan barang bukti rekaman video yang sudah viral di media sosial. Kronologis dalam bentuk tulisan dengan isi ada dua orang pengunjung yang memberikan minuman keras ke satwa pun ikut dilampirkan. Untuk data pelaku maupun pelat nomor mobil pelaku belum berhasil didapatkan.
Yulius menuturkan, pelaporan dilakukan pada siang hari, sekitar pukul 13.00, oleh tiga staf TSI yakni Koordinator Security TSI S Ardiyanto yang didampingi tim legal.Mereka melaporkan dua remaja dengan inisial AA dan BB.
Setelah kejadian ini, TSI akan melakukan sejumlah pembenahan terutama pada tingkat pengamanan. Bukan diperketat, melainkan meningkatkan pengawasan dilapangan. "Petugas security akan melakukan pengamanan secara lebih intensif untuk menghindari kejadian serupa maupun aksi lain yang membahayakan satwa," ucapnya.
Diakuinya, pengamanan dengan cara memeriksa kendaraan adalah suatu haly ang tidak mungkin. Tindakan tersebut kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada pengunjung karena merasa dicurigai.
Sebagai tindakan preventif, Yulius menegaskan, TSI sudah melakukan edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat. Di brosur maupun papan petunjuk di tiap lokasi satwa pun sudah tertulis peraturan, termasuk melarang memberikan makanan dan minuman yang membahayakan satwa.
"Semua kembali lagi kan ke niatan pengunjung. Kami sudah memberitahu, kalau mereka masih melanggar," kata dia.