Kamis 16 Nov 2017 01:34 WIB

Total KPK Telah 11 Kali Panggil Setya Novanto

Rep: Novita Intan/ Red: Andri Saubani
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait upaya paksa terhadap Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (15/11) malam.
Foto: Republika/Novita Intan
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait upaya paksa terhadap Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (15/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK telah melakukan 11 kali pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam kasus penyidikan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharja dan Andi Agustinus.

"Sampai dengan Rabu kami sudah melakukan secara total 11 kali pemanggilan baik pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharja dan Andi Agustinus," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

Ia meminta, Setya Novanto memiliki iktikad baik untuk menyerahkan diri kepada KPK. Sehingga nantinya proses hukum Setya Novanto dapat berjalan dengan baik. "Masih terbuka kemungkinan bagi sodara Setya Novanto untuk menyerahkan diri ke kantor KPK," ungkapnya.

Pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap ketua umum Golkar tersebut pun sudah melalui beberapa tahapan setelah KPK mempelajari putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Cepi Iskandar.

KPK menduga Novanto pada saat proyek KTP-el bergulir menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiaharto, menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement