Rabu 15 Nov 2017 19:45 WIB

Kapolda Jatim Pastikan Ada Tersangka dalam Kasus Tol Paspro

Konstruksi bangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Pasuruan Probolinggo (Paspro) yang ambruk di Desa Cukurgondang, Grati, Pasuruan, Ahad (29/10).
Foto: Antara/Arifin
Konstruksi bangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Pasuruan Probolinggo (Paspro) yang ambruk di Desa Cukurgondang, Grati, Pasuruan, Ahad (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin memastikan akan ada penetapan tersangka dalam kasus robohnya girder pada kontruksi tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) pada 29 Oktober lalu yang menewaskan satu orang dan dua orang luka berat. "Disnaker sudah menginformasikan dan menyatakan bahwa memang ada kesalahan 'SOP' dalam operasional pembangunan tol itu. Pasti ada tersangkanya, tunggu saja sebentar lagi," kata Kapolda di Surabaya, Rabu (15/11).

Machfud menegaskan pihaknya akan menggelar perkara guna menetapkan siapa pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini. Namun, saat ditanya kapan penetapan tersangka tersebut, dirinya enggan merinci.

"Tunggu saja nanti. Tinggal gelar perkara, kalau selesai ya prosesnya lanjut. Ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus," kata dia.

Machfud menyatakan pihak Disnaker sudah menjelaskan dan polisi sudah memeriksa banyak saksi-saksi dalam kasus ini. Bahkan Disnaker sudah menyatakan ada kesalahan SOP dan segala macamnya pada proses pengerjaan proyek tersebut.

"Ibarat naik motor saja harus bawa SIM C. Apalagi bawa grider seperti itu. Secepatnya akan kita ungkap tersangkanya," ujar dia.

Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menemukan unsur kelalaian pada ambruknya girder Tol Paspro di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement