Rabu 15 Nov 2017 07:34 WIB

Gubernur Papua Tetapkan 21 November Hari Otonomi Khusus

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Foto: Republika/Intan Pratiwi
Gubernur Papua, Lukas Enembe

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Gubernur Papua Lukas Enembe telah menetapkan 21 November 2017 sebagai Hari Otonomi Khusus bagi Bumi Cenderawasih. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen mengatakan peringatan tersebut akan diawali pada 2017 melalui kegiaran pameran dan publikasi hasil pembangunan selama kurun waktu empat tahun terakhir.

"Penetapan 21 November sebagai Hari Otonomi Khusus bertujuan menginformasikan serta mengingatkan pemberian status Otonomi Khusus kepada masyarakat Papua," katanya, Rabu (15/11)

Menurut Hery, otonomi khusus tersebut bukan merupakan hadiah tetapi hasil perjuangan seluruh komponen rakyat untuk mendapatkan hakekat kemerdekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Papua kini berada dalam kondisi politik nasional maupun internasional dalam satu catatan yang luar biasa, untuk itu semua pihak TNI/Polri, ASN dan para pakar dari semua akademisi diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap apa yang harus dilakukan ke depan dan terutama pada berakhirnya otonomi khusus," ujarnya.

Dia menjelaskan mengklaim selama empat tahun terakhir pembangunan di Papua menunjukkan hasil lebih baik. "Kami sudah merevisi UU Otsus secara total dengan referensi hukum jelas dan tegas dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah dan juga mempunyai kewenangan untuk menata serta mengolah sumber daya alam yang ada," katanya.

Ia pun mengharapkan kontribusi dari semua pihak dan semua pakar sehingga pemerintah daerah dan segenap civitas akademika mempunyai satu referensi yang jelas dan tegas untuk menata Papua ke depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement