REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau memusnahkan sebanyak 1.637 pucuk senjata api ilegal, yang mayoritas merupakan senjata api rakitan hasil operasi yang dilakukan jajaran kepolisian itu selama beberapa waktu terakhir.
"Kita musnahkan agar tidak digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan bahwa seluruh senjata api yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi sapu jagad yang digelar sejak 1990-an. Operasi itu memang dilakukan untuk menyasar penyalahgunaan senjata api di kalangan sipil.
Selama ini senjata api tersebut disimpan di dalam gudang. Berhubung isi gudang semakin penuh, dia mengatakan sudah saatnya senjata api itu dimusnahkan.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan memotong bagian-bagian senjata api menggunakan mesin. Senjata api dipotong sedemikian rupa sehingga tidak lagi memungkinkan untuk digunakan.
Pemusnahan digelar di Mako Brimob Polda Riau, atau beberapa saat setelah peringatan HUT Brimob ke-72.
Berdasarkan data yang dihimpun, senjata api tersebut terdiri dari 1.413 pucuk senjata api rakitan, sementara 244 lainnya merupakan senjata api standar TNI/Polri yang diamankan dari pihak tidak semestinya.
Lebih jauh, dia menilai saat ini kepemilikan senjata api oleh kalangan sipil di Provinsi Riau cenderung tidak menonjol.
"Di Riau, orang tidak begitu kepemilikan senjata khususnya pengamanan tidak begitu banyak. Namun untuk olahraga seperti Perbakin itu sah-sah saja," tuturnya.