Selasa 14 Nov 2017 15:44 WIB

Dokter Helmi, Si Penembak Istri, Tes Kejiwaan Hari Ini

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Endro Yuwanto
Tersangka penembakan dokter Letty, dokter Helmi saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/11).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Tersangka penembakan dokter Letty, dokter Helmi saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (14/11) ini memeriksa tersangka penembak dokter Lety ke RS Polri. Rencananya, kondisi kejiwaan tersangka, dokter Helmi, akan diperiksa dan dianalisa.

"Hari ini dari penyidik rencananya akan memeriksa tersangka ke RS Polri. Kedua penyidik juga akan olah TKP kembali di Klinik Azzahra," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/11).

Menurut Argo, olah TKP kembali dilakukan karena ada beberapa adegan yang setelah dianalisa dari perencanaan adegan, ada yang perlu disesuaikan. Kemudian, akan ada pemeriksaan beberapa saksi yang berkaitan dengan kepemilikan senjata.

"Masih kami cari. Makanya tadi saya sampaikan masih memeriksa keterangan saksi berkaitan dengan senjata. Hari ini juga akan dikirim ke labfor, nanti akan dimintakan keterangan ahli dari labfor soal senjata itu. Kami tunggu keterangan ahli labfor," jelas dia.

Sebelumnya, penembakan dilakukan diduga karena tersangka tidak ingin dicerai oleh korban. Akhirnya tersangka mendatangi korban dengan membawa pistol yang awalnya dikatakan tersangka hanya untuk menakut-nakuti korban.

Tetapi, tersangka justru menembak enam peluru ke organ vital korban sehingga korban tewas di tempat. Tersangka melarikan diri dari TKP, namun ia segera menuju Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta UU Nomor 12 Darurat tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata Api.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement