Selasa 14 Nov 2017 12:03 WIB

Jadi Buron, Wakil Ketua DPRD Bali Ditangkap di Kandang Sapi

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika yang menjadi buronan dalam kasus narkotika berhasil ditangkap tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar tanpa perlawanan di sebuah kandang sapi di Desa Melinggih, Kabupaten Gianyar.

"Kami mempunyai jangka waktu enam hari khusus penanganan kasus narkotika untuk melakukan pemeriksaan," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose setelah memimpin upacara HUT ke-72 Brimob Polda Bali di Denpasar, Selasa.

Petrus tidak membeberkan kronologis rinci penangkapan. Ia mengatakan hal tersebut menjadi bagian dari taktik dan teknik kepolisian.

"Dia tangkap di dalam kandang sapi, tidur di dalam kandang itu," ucapnya.

Ia mengatakan, Jero Jangol tidak berkutik dan langsung menyerah saat ditangkap tim gabungan termasuk Satuan Tugas "Counter Transnational and Organized Crime" (CTOC) Polda Bali.

Tersangka kemudian dibawa ke Markas Brimob Polda Bali di Tohpati Denpasar dan ditempatkan di dalam sel yang sama dengan tahanan di Polresta Denpasar.

Polisi akan memanfaatkan waktu enam hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jero Gede Komang Swastika terkait perannya dalam peredaran narkotika.

"Kami perlu pengembangan jaringan, dari mana pelaku dapat narkoba, jaringan mana kemudian kami ada kesempatan pengembangan untuk menangkap kakakya," kata jenderal polisi bintang dua itu.

Selain terkait jaringan, pihaknya juga menyelidiki motif dan modus keterlibatan dalam narkotika hingga menjadikan kediamannya sebagai tempat peredaran barang haram itu.

Jero Gede alias Jero Jangol ditangkap pada Senin (13/11) malam setelah kabur ketika petugas kepolisian menggerebek kediamannya di Jalan Batanta Nomor 70 Denpasar pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 WITA. Selama masa pelarian, ia diduga berpindah-pindah tempat dan terakhir kabur di Desa Melinggih, Payangan, Gianyar.

Jero Jangol ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara di Polresta Denpasar pada Ahad (5/11).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement