REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim gabungan Kepolisian Daerah Bali berhasil menangkap adik dari Wakil Ketua DPRD Bali yang menjadi buron untuk kasus bisnis narkoba, Komang Swastika, Rabu (15/11) dini hari. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan petugas menangkap Wayan Suandana alias Wayan Kembar di rumah seorang rekannya di Banyuwangi, Jawa Timur tanpa perlawanan. "Kami membutuhkan waktu setidaknya enam hari untuk pemeriksaan kasus narkoba ini," kata Hadi dijumpai Republika.co.id, Rabu (15/11).
Swastika yang akrab disapa Mang Jangol sehari sebelumnya ditangkap di sebuah kandang sapi, di Payangan, Gianyar. Hadi mengatakan polisi juga memeriksa pihak-pihak yang diduga membantu yang bersangkutan di tempat persembunyian, tak terkecuali orang tuanya. "Sejak 6 November, yang bersangkutan sudah bersembunyi di sana," ujar Hadi.
Hadi meminta awak media bersabar karena pengembangan kasus membutuhkan waktu. Swastika menjadi tersangka karena memfasilitasi peredaran narkoba dengan cara menyediakan tempat untuk mengonsumsi barang haram jenis sabu di rumahnya, Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar. Ada lima kamar khusus yang biasa dipakai pelanggan menikmati barang haram tersebut.
Mang Jangol dan adiknya diperiksa intensif dan terpisah. Politisi Partai Gerindra tersebut diperiksa di Markas Brimob Polda Bali, sementara sang adik di Mapolresta Denpasar. Jika ada ketidakcocokan hasil pemeriksaan, keduanya akan dikonfrontasi.
Hadi mengatakan polisi melakukan pemeriksaan sampai mendapatkan informasi dari mana Mang Jangol mendapatkan sabu dan senjata api yang ditemukan sebagai barang bukti di rumahnya. Polisi menemukan sebilah pisau belati, sebilah pedang, satu buah senjata airsoft gun, peluru revolver, dan selongsong peluru di kediaman Swastika. Hadi mengatakan pisau belati dan pedang yang ditemukan bukan jenis umum, melainkan jenis untuk melukai atau membunuh.
Sampai saat ini ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan polisi. Mereka adalah Gede Juniarta (GJ), Dandi Suardika (DS), Rahman (Rh), Sumiati (Sm), Nurhasim (Nh), Agus Sastrawan (AS), Dewi Ratna (DR), Komang Swastika (KS), dan Wayan Suandana (WS).
Mang Jangol sementara dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Senjata Api. Ancaman hukumnya 20 tahun penjara.