REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tasikmalaya mengajukan pengujian laboratorium untuk mengetahui kandungan pupuk palsu yang diungkap oleh jajaran kepolisian dari Polres Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Alsintan dan Sarana Produksi Pertanian Distan Kabupaten Tasik, Asep Kuswara mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan sampling pupuk yang diamankan aparat kepolisian itu ke Lab Agro Kimia Bandung. Ia meyakini dalam waktu dekat akan ada hasil secepatnya.
"Insya Allah nanti hasil labnya sudah bisa kita terima secepatnya. Karena katanya harus menunggu sampai lima hari kerja," ujar Asep Kuswara pada wartawan, Selasa (14/11).
Ia mengatakan, hasil lab tersebut guna mengetahui kandungan apa saja yang terdapat dalam pupuk palsu. Sehingga dengan begitu bisa ditentukan status kebahayaan penggunaan pupuk pada areal sawah.
"Setelah keluar hasil labnya, nanti akan kami serahkan ke aparat kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polsek Singaparna berhasil mengungkap kasus produsen pupuk ilegal di Kampung Sindangkasih RT 08 RW 02, Desa Pasirsalam, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, pekan lalu.
Selain tak mengantongi izin, diduga pelaku juga mengoplos pupuk jenis Zulfat Almunium (ZA) dengan bahan-bahan lain yang terkandung di dalam pupuk tersebut.
Dari tangan pelaku sedikitnya polisi mengamankan 13 ton pupuk siap edar. Kini satu pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.