Selasa 14 Nov 2017 10:31 WIB

Ibu Bunuh Anak yang Masih Mengompol Akui Menyesal

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Andri Saubani
  Anak-anak mengikuti acara kampanye Gerakan Nasional Anti-kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Senayan, Jakarta, Ahad (14/2). (Republika/Yasin Habibi)
Anak-anak mengikuti acara kampanye Gerakan Nasional Anti-kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Senayan, Jakarta, Ahad (14/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandung NW (30) kepada GW (5) di Jakarta Barat menyita perhatian masyarakat. NW melampiaskan kekesalannya terhadap GW karena mengompol dan terus menangis dengan cara menggunakan obat anti serangga hingga akhirnya meninggal.

Ketika dikunjungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), NW menyesali perbuatannya. Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menemui NW selama dua jam. Dalam pertemuannya tersebut, NW bercerita mengenai permasalahannya. "Keadaannya sangat down, sangat stress, dan sangat menyesali perbuatannya," kata Rita ketika dihubungi Republika pada Selasa (14/11).

Rita menuturkan bahwa kondisi NW yang tidak bekerja selama dua bulan ini memicu stres. Kemudian NW mencurahkan kekesalannya pada anak. Selain itu kondisi NW sebagai orang tua tunggal, menjadikan NW tidak mudah percaya pada orang lain untuk membicarakan permasalahannya.

NW sendiri masih takut untuk berbicara mengenai kondisinya, sehingga kepolisian melakukan pendekatan terlebih dahulu agar Nw bisa berbagi pada Rita. "Sebenarnya sekolah tahu bahwa anak sudah mengalami KDRT, namun dari NW menutup diri, hingga akhirnya kejadian tersebut terjadi," lanjut Rita.

Rita menuturkan, bahwa GW  tidak memiliki kepribadian yang buruk. NW memang melampiaskan kekesalannya terhadap GW sehingga pada sebulan ini GW kembali mengompol, "kondisi GW yang kembali mengompol ini menunjukan bahwa dia memiliki kecemasan, harusnya NW menyadari hal tersebut."

Saat ini NW berada di Kaporles Jakarta Barat. Sebagai tersangka, NW akan dijerat pasal 80 ayat 3 dan pasal 76 C. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement