Senin 13 Nov 2017 23:02 WIB

Tiga Kurir Narkoba Antarprovinsi Diringkus di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Andri Saubani
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga kurir narkoba antarprovinsi diringkus di Medan saat aksi keenamnya mengirimkan 37 kilogram (kg) ganja. Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus.

Kapolsek Sunggal AKP Wira Prayatna mengatakan, ketiga tersangka, yakni Sudirman alias Ditman alias Datok (20), warga Aceh Utara; M Nasri alias Adam (33), warga Aceh Utara; dan Syamsul Arifin (41), warga Medan Sunggal. "Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal bahwa ada dua warga Aceh yang akan bertransaksi ganja di salah satu hotel di Jalan Ngumban Surbakti, Sempakata, Medan Selayang," kata Wira, Senin (13/11).

Dari informasi ini, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan Nasri dan Sudirman. Keduanya mengakui jika terdapat 37 kg ganja yang baru tiba dari Aceh dan rencananya akan dijual ke Pekanbaru, Riau. Barang haram itu disimpan di rumah teman keduanya, Syamsul.

Keesokan harinya, Sabtu (11/11) pagi, Syamsul pun datang ke salah satu hotel di Jl Ngumban Surbakti dengan mengendarai becak bermotor. Saat itulah, dia ditangkap petugas yang telah mengintai. "Dia membawa serta daun ganja sebanyak 37 kg untuk diserahkan kembali kepada Nasri dan Sudirman, dan akan dibawa ke Pekanbaru," ujar dia.

Ketiga tersangka lalu dibawa untuk dilakukan pengembangan. Saat pengembangan untuk menemukan tersangka lain inilah, Nasri dan Sudirman berusaha melarikan diri. Petugas lalu menembakkan timah panas untuk melumpuhkan keduanya karena tak kunjung mengindahkan tembakan peringatan yang diberikan.

"Dari pemeriksaan, tersangka telah melakukan pengiriman serupa sebanyak lima kali dengan upah Rp 350 ribu per kilogram dengan menggunakan bus angkutan umum," kata Wira.

Saat ini, polisi masih memburu satu orang berinisial DAT yang diduga terlibat jaringan tersebut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs 111 Ayat 2 subs 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement