REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Patroli Samapta Polrestabes Medan dan BKO Samapta Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap dua laki-laki pengendara sepeda motor karena membawa sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (1/11) dini hari WIB. Kedua laki-laki itu adalah AS (29 tahun), warga Jalan AR Hakim, dan HCP (37), warga Jalan HM JhoniMedan, Sumatera Utara.
"Penangkapan itu berawal saat Tim Patroli Samapta sedang melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi kejahatan jalanan serta aksi tawuran," kata Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean di Kota Medan, Provinsi Sumut, Selasa.
Saat di Jalan Sisingamangaraja, kata dia, personel melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor RX King BK 4380 OB. Petugas merasa curiga dan mencoba mendekati dan menegur kedua laki-laki itu agar menghentikan kendaraannya, namun tidak dihiraukan dan justru melarikan diri menuju Jalan HM Jhoni Gang Murni.
"Aksi kejaran-kejaran sempat terjadi sebelum personel berhasil meringkus AS dan HCP," ucap Pardamean. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. AS menjatuhkan plastik kecil berwarna putih ke tanah yang setelah diperiksa diduga plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu.
"Kedua laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu itu diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya," kata Pardamean.