Rabu 02 Nov 2022 06:51 WIB

Polrestabes Medan Tangkap Pengendara Motor Bawa Sabu

Dua laki-laki kendarai motor RX King BK 4380 OB ditangkap karena bawa sabu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi melakukan razia pelanggaran berlalu lintas (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Polisi melakukan razia pelanggaran berlalu lintas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Patroli Samapta Polrestabes Medan dan BKO Samapta Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap dua laki-laki pengendara sepeda motor karena membawa sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (1/11) dini hari WIB. Kedua laki-laki itu adalah AS (29 tahun), warga Jalan AR Hakim, dan HCP (37), warga Jalan HM JhoniMedan, Sumatera Utara.

"Penangkapan itu berawal saat Tim Patroli Samapta sedang melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi kejahatan jalanan serta aksi tawuran," kata Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean di Kota Medan, Provinsi Sumut, Selasa.

Saat di Jalan Sisingamangaraja, kata dia, personel melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor RX King BK 4380 OB. Petugas merasa curiga dan mencoba mendekati dan menegur kedua laki-laki itu agar menghentikan kendaraannya, namun tidak dihiraukan dan justru melarikan diri menuju Jalan HM Jhoni Gang Murni.

"Aksi kejaran-kejaran sempat terjadi sebelum personel berhasil meringkus AS dan HCP," ucap Pardamean. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. AS menjatuhkan plastik kecil berwarna putih ke tanah yang setelah diperiksa diduga plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu.

"Kedua laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu itu diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya," kata Pardamean.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement