REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan belum memikirkan untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto (Setnov). KPK masih berharap Setnov dengan penuh kesadaran bisa hadir dalan pemanggilan KPK.
"Kita tidak ingin gegabah. Saat ini, kami masih fokus pada pemeriksaan saksi dulu, tentu nanti akan kita agendakan juga pemeriksaan tersangka," terang Febri saat ditemui di Gedung KPK, di Kuningan, Jakarta, Senin (13/11).
Selain itu, pihaknya juga belum ada rencana untuk melakukan penjemputan paksa, jika Novanto kembali mangkir. Termasuk saat dipanggil dengan kapasitas sebagai tersangka pada Rabu (15/11) mendatang. Dia berharap, Novanto bakal hadir memenuhi pemanggilan KPK untuk memberikan contoh yang baik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kemudian terkait pernyataan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, yang menyatakan akan meminta perlindungan Presiden, TNI hingga Polri apabila KPK memanggil paksa kliennya. Febri meminta agar kubu Novanto tidak menarik-narik Presiden Joko Widodo ke dalam pusaran kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
"Jangan sampai presiden ditarik-tarik dalam proses KTP Elektronik yang sedang kita tangani ini, karena wilayahnya berbeda. Silahkan ikuti pemeriksaannya," kata Febri.