REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak mempermasalahkan niat kuasa hukum Setya Novanto untuk meminta perlindungan dari Presiden RI, Polri maupun TNI. Saut menilai itu sebagai usaha pembelaan diri.
"Enggak apa-apa, yang namanya upaya kan perlu. Ya enggak, usaha ya enggak?," katanya saat di Universitas Indonesia, Depok, Senin (13/11).
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi pada Ahad (12/11) kemarin, menyatakan bakal meminta perlindungan kepada Presiden RI Joko Widodo, pihak kepolisian dan TNI terkait kasus kliennya. Dia akan meminta perlindungan pihak-pihak tersebut jika KPK memanggil paksa Setnov.
"Kami akan minta perlindungan pada Presiden, termasuk pada polisi dan TNI," ujarnya.
KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) pada Jumat (10/11) kemarin. Sebelumnya status tersangka Novanto sempat digugurkan oleh Hakim Praperadilan Ceppy Iskandar pada (29/10) lalu.
Saut saat itu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan dan penyidik mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus Hakim Tunggal Ceppy Iskandar pada (29/9) serta aturan hukum lain.
Sehingga pada (5/10) KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-el melalui proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan. "Pada (31/10) KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN. SN disangka melangar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1," kata Saut.