REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.
"Pimpinan sepenuhnya menyerahkan kepada penegak hukum, sepenuhnya kepada KPK dan kepada proses hukum yang ada," kata Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Senin (13/11).
Agus menegaskan penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka ini tidak mengganggu kinerja dewan. Menurut dia, keputusan pimpinan DPR RI bersifat kolektif kolegial. Meski salah satu pimpinan berhalangan, kinerja dewan tidak akan terpengaruh karena masih memenuhi kuorum.
Aturan kuorum untuk rapat paripurna minimal dua orang pimpinan, sedangkan untuk rapat pimpinan minimal diikuti tiga orang pimpinan. Apabila kuorum itu telah terpenuhi, lanjut Agus, semuanya dapat berjalan sesuai dengan yang ditentukan.
Terkait adanya desakan terhadap Setnov untuk mundur dari kursi pimpinan, Agus menegaskan bahwa penggantian pimpinan merupakan hak fraksi yang bersangkutan. Agus menjelaskan, pimpinan bisa diganti apabila berhalangan tetap, terkena kasus hukum dengan posisi yang sudah inkrah, atau sakit parah sehingga tidak bisa melakukan tugasnya.
Wakil Ketua DPR ini juga tidak mau banyak komentar soal langkah hukum yang ditempuh Setya Novanto. Baik itu pra peradilan atau langkah hukum lainnya, pimpinan DPR mengembalikan semuanya kepada mekanisme yang berlaku. Semua kembali pada yang mempunyai hak dan kewenangan yakni Setya Novanto.
"Semuanya itu terserah kepada Pak Novanto," kata Agus.