Ahad 12 Nov 2017 15:38 WIB

Senpi yang Digunakan Dokter Helmi Masih Diperiksa

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Elba Damhuri
Tersangka penembakan dokter Letty, dokter Helmi saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/11).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Tersangka penembakan dokter Letty, dokter Helmi saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih terus memeriksa senjata api (senpi) yang digunakan dokter Ryan Helmi yang ditembakkan  kepada istrinya, dr Lety Sultri. Enam peluru yang bersarang di tubuh korban juga masih dicocokkan dengan senpi yang dimiliki pelaku.

Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan semua itu masih diselidiki kepolisian untuk mengatahui semua asal usulnya. "Nanti jelasnya dari hasil otopsi. Belum kami terima hasilnya, nanti aja ya," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (12/11).

Polisi masih menunggu hasil otopsi dalam memastikan total peluru yang sebenarnya masuk ke dalam tubuh dokter Lety. Namun, Hendy memastikan bahwa pelaku menembak dengan menggunakan pistol revolver milik pelaku. Pelaku menembak korban sebanyak enam kali.

"Yang ditembakkan ke istrinya, pakai yang revolver. Iya enam kali, kan revolver isi pelurunya enam," kata Hendy lagi.

Penembakan yang dilakukan oleh pelaku diduga karena pelaku tidak ingin dicerai oleh korban. Akhirnya pelaku mendatangi korban dengan membawa pistol, yang dikatakan pelaku hanya untuk menakut-nakuti korban.

Tetapi, pelaku justru menembak enam peluru ke organ vital korban sehingga korban tewas di tempat. Pelaku melarikan diri dari TKP, namun ia segera menuju Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri.

Akibat perbuatannya itu, dr Helmi dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Undang-Undang No 12 darurat tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement