REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyatakan perlunya berbagai pengaturan atau regulasi untuk mendorong kemajuan roda pemerintahan, termasuk kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, regulasi yang diperlukan tidak hanya bersifat melarang dan mengijinkan, atau hanua penataan aturan-aturan yang dianggap tidak baik.
"Tetapi juga re-regulasi, yakni penerbitan peraturan yang memfasilitasi atau mendorong kesejahteraan," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo, Ahad (12/11).
Pakde Karwo melanjutkan, Pemprov Jatim telah melakukan reregulasi tersebut dengan ketentuan bersifat diskresi. Regulasi yang dilakukan juga tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang ada, belum dilakukan aturan diatasnya, serta bermanfaat bagi masyarakat banyak.
"Beberapa reregulasi tersebut diantaranya penerbitan Perda tentang layanan publik nomor 11/2005, yang diterbitkan karena tuntutan masyarakat yang mengharapkan adanya pelayanan perijinan dengan persayaratan dan waktu yang jelas," ujarnya.
Hal sama juga dilakukan dengan penerbitan Perda tentang jaminan kredit daerah, yang diperuntukkan bagi pengusaha UMKM di Jatim yang feasible tetapi tidak bankable, dengan pemberian jaminan kredit tanpa agunan. Berbagai perda sejenis juga diterbitkan, diantaranya Perda investasi yang memberikan jaminan pemberian ijin PMA maksimal 17 hari dan PMDN 15 hari.
"Ada juga Perda gula rafinasi untuk melindungi rendemen petani, Perda garam industri, yang mengatur garam industri tidak boleh diimpor dua bulan sebelum dan setelah panen garam rakyat, dan sebagainya," ujar Soekarwo.