REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dewan Pakar Partai Golkar meyakini elektabilitas partai berlogo pohon beringin tersebut tak bakal anjlok, setelah Sang Ketua Umum telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pekan ini, KPK kembali menetapkan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto (Setnov) yang juga menjabat Ketua DPR sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meyakini elektabilitas partai tak akan turun meski Setnov telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia menyebutkan bahwa seluruh penggerak partai tetap berupaya menjalankan seluruh program kerja partai.
Ia meminta seluruh kader partai baik di level DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, hingga DPR untuk tetap bekerja optimal meski ombak besar terus menerjang partai. "Kami berharap tidak (turun). Kami harap tidak, kami berusaha seluruh program kerja partai tetap jalan," jelas Agung di Padang, Sabtu (11/11).
Mengenai penetapan Setnov sebagai tersangka, Agung mengaku baru mendengar dari media massa. Bahkan ia juga mengaku belum melihat dokumen penetapan tersangka Setnov secara resmi.
Agung mengatakan masih harus mengkonfirmasi kabar ini kepada seluruh jajaran DPP Partai Golkar. Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum sempat bertemu dengan Sang Ketua Umum Golkar.
Di tengah gelombang yang kembali menghantam, Agung meminta pengurus partai untuk tidak panik. "Partai Golkar banyak pengalaman dalam hal seperti ini dan bisa menanggulangi dengan sebaik-baiknya. Asalkan kita solid dan tidak terpecah," kata Agung.
Agung mengingatkan seluruh kader partai untuk tidak memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Ia menegaskan bahwa Partai Golkar tetap menghormati proses hukum. "Mudah-mudahan Pak Novanto bisa menjalani ini dengan sebaik-baiknya dan secepat-cepatnya," ujar Agung.
Dalam pengumuman yang disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11), diketahui bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka telah diterbitkan pada Selasa (31/10) lalu.
Saut menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Novanto dilakukan setelah pimpinan dan penyidik mempelajari secara saksama putusan praperadilan yang telah diputus hakim tunggal Ceppy Iskandar pada (29/9) serta aturan-aturan hukum lainnya. Sebagaimana putusan Ceppy, status tersangka yang disandang Novanto pun gugur ketika itu.