Sabtu 11 Nov 2017 02:39 WIB

Edward Soeryadjaja Sakit, Jaksa Agung: Beneran atau..

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agung Sasongko
HM Prasetyo - Jaksa Agung
Foto: Republika/ Wihdan
HM Prasetyo - Jaksa Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) Edward Seky Soeryadjaya (ESS) mangkir dari pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) tersebut mangkir karena alasan sakit.

"Nanti tentunya kita harus melakukan second opinion, beneran sakit apa tidak, atau sakit-sakitan?" ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/11).

Menurut Prasetyo , alasan sakit kerap digunakan para tersangka untuk mangkir dalam pemeriksaan. Belum lagi ketika para tersangka menambahkan alasan untuk berobat. "Itu sekarang seringkali seperti itu jadi modus operandi, sudah dinyatakan tersangka, jatuh sakit, berobat ke luar negeri," cetusnya.

Namun, Prasetyo memastikan, para tersangka tidak bisa lagi mengelak dengan alasan sakit. Pasalnya, Kejaksaan Agung telah menyiapkan fasilitas kesehatan untuk memeriksa para tersangka yang sakit. "Sekarang tidak bisa lagi membohongi saya karena saya sudah punya RS sendiri untuk memberikan pemeriksaan juga. Nggak mudah mereka mengatakan (berobat) ke Singapura ke mana," ucapnya.

Seperti diketahui, perusahaan yang dipimpin oleh Edward merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina dengan tersangka Muhammad Lubid. Edward dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement