Sabtu 11 Nov 2017 00:52 WIB

Jaksa Agung: Korupsi BKKBN Berpotensi Gagalkan Program KB

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agung Sasongko
HM Prasetyo - Jaksa Agung
Foto: Republika/ Wihdan
HM Prasetyo - Jaksa Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan, kasus korupsi yang melibatkan Kepala BKKBN Surya Candra Surapaty tak sekadar merugikan keuangan negara. Korupsi tersebut juga berpotensi menggagalkan program keluarga berencana.

Prasetyo menjelaskan, program KB merupakan salah satu proyek strategis nasional. Program ini bertujuan membatasi kelahiran yang berimplikasi pada laju pertumbuhan penduduk.

 

"Kalau justru dalam pengadaan alat kontrasepsi dimainkan, bukan sekadar mendatangkan kerugian negara, tapi bisa menggagalkan program KB," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/11).

 

Sebagai tersangka, Suryapun sudah ditahan Kejaksaan Agung. Saat ini, proses terus berjalan."Semua dilakukan untuk mengamankan keuangan negara," lata Prasetyo menambahkan.

 

Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

 

Pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu perusahaan, yakni PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang, sehingga harga-harga tersebut dinilai sebagai harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement