Rabu 08 Nov 2017 22:24 WIB

Kepala BKKBN Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty
Foto: ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty, telah ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Khusus (JAM Pidsus). Ia ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015.

Edi Utama, selaku pengacara Surya Chandra mengatakan, pihaknya telah menghargai keputusan yang sudah diambil Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk menahan Surya Chandra. Alasannya, Surya sendiri memang sudah dua kali diperiksa terkait kasus yang menjerat dirinya.

"Bagaimanapun itu hak subyektif, Kejagung sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali, pertama tanggal 19 Oktober dan kedua hari ini Rabu (8/11). Sekali lagi ini adalah hak subjektif namun kami akan melakukan upaya-upaya," kata Edi di gedung Kejakgung, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Berkaitan dengan penahanan tersebut, Edi akan mengajukan praperadilan agar Surya bisa bebas dari hukumannya atau yang lebih praktis akan melakukan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Surya Candra. "Tapi secara yuridis kami melihat urusan ini enggak seserem apa yang ada dalam gambaran. Walaupun itu akan diuji di pengadilan ya," kata dia.

Edi pun berharap Kejakgung dapat memberi kebijakan lain terkait penahanan kliennya. Bahwa beliau bisa ditahan di luar minimal ganti jenis penahanan.

Edi juga masih membantah melakukan korupsi pengadaan alat KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015. Menurutnya, kliennya itu baru menjabat sebagai Kepala BKKBN pada bulan Mei 2015. Proses tender menurut Rdi telah berjalan.

"Nah dalam perjalanan itu kan tiba-tiba aja ada PPK istilahnya, Pejabat Pembuat Komitmen membuat surat usulan pembatalan lelang dan seharusnya kalau menurut ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah PP 54/2010 itu tanggung jawab kalau ada pembatalan itu pada level mereka," beber Edi.

"Level teknis enggak harus mencuat sampai ke atas, enggak sampai ke kepala. Itu nanti kita uji lah. Sekali lagi kita berharap Kejakgung akan bijaksana," tambahnya.

Menurutnya, dalam jabatan penggunaan anggaran dan tanggung jawab didalam proses tender menurut PP 54/2010 tak mesti sampai kepala. Namun, pada kenyataannya Surya telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung.

"Tapi kalau intervensi dari pak Surya tidak ada. Beliau kan selalu melibatkan seluruh pejabat untuk mengambil keputusan. Karena beliau tahu ini enggak bisa diputuskan sendiri. Rapat, ada Inspektur, sestama orang kedua," ucapnya.

Saat Surya menjabat sebagai Kepala BKKBN, lanjut Edi, pengadaan alat KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015, masih adanya beberapa proses-proses. "Tapi pak Kepala ini enggak langsung mengetahui situasinya. Dia juga orang baru disitu proses ini sudah bergulir," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement