Rabu 20 Sep 2017 14:25 WIB

Jadi Tersangka, Kepala BKKBN: Saya akan Ikuti Proses Hukum

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty
Foto: ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai disebutkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Penetapan (BKKBN), Surya Chandra Surapaty langsung mengadakan klarifikasi. Ia menyatakan saat ini akan terus mengikuti proses hukum.

"Kalau itu saya serahkan kepada pengacara, karena itu masalah hukum. Saya sebagai warga negara ikuti proses hukumnya, tapi hormati juga azas praduga tidak bersalah. Jadi di sini saya tidak boleh menanggapi itu," ujar Surya saat ditemui di Auditorium BKKBN usai acara Telaah Tengah Tahun, Rabu (20/9) siang.

Menurut dia, dia tidak mengetahui soal kerugian negara dari 10 persen anggaran alat kontrasepsi, yang disebutkan oleh pengadilan. Apalagi kejadian yang dimaksud oleh pengadilan, sudah berlangsung dan sudah selesai dijalankan pada 2015.

"Saya tidak tahu soal kerugian negara, lagipula itu berdasarkan apa? Karena program yang dimaksud itu kan sudah berjalan pada 2015, jadi saya tidak tahu. Jadi nanti ada pengacara saya yang lanjutkan ya," papar Surya.

Anggaran alat kontrasepsi ini memang disebut-sebut rawan terjadinya korupsi, tetapi bagi Surya, anggaran apapun jika tidak sesuai prosedur tentu akan rentan. Pengawasan juga memang dilakukan kepala, tetapi setiap bidang juga memiliki orang-orangnya masing-masing. Dan sembari mengikuti proses hukum, Surya akan terus melaksanakan tugasnya sebagai Kepala BKKBN.

"Kalau dibilang kaget, ya saya kaget, tapi kan saya harus jalan terus. Kemarin saya habis dari Kalimantan Selatan bertugas. Apapun yang terjadi saya akan terus bekerja. Kerja keras, kerja ikhlas, kerja tuntas. Dunia kan penuh politik, kita semua harus politik juga. Tidak masalah. Sebagai kepala BKKBN saya masih jalan terus," tutur dia.

Pengacara Kepala BKKBN Edi Utama, menyatakan Kepala BKKBN beserta jajaran-jajarannya akan menghormati proses hukum yang telah bergulir. "Tidak banyak yang bisa saya sampaikan karena apa yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Agung kemarin (15/9) itu baru dari media, belum ada hal-hal kongkret yang kami ketahui. Jadi belum ada yang bisa kami sampaikan sejauh ini," jelas dia saat ditemui di waktu dan tempat bersamaan.

Menurut dia, pihak dari Kejaksaan Agung sendiri belum menjelaskan apapun kepada Kepala BKKBN. Sejauh ini, Kepala BKKBN baru pernah dipanggil sebagai saksi, dan belum dipanggil sebagai tersangka. Mereka akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Ini kan baru dua atau tiga hari, jadi belum ada panggilan," tutur Edi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement