Jumat 10 Nov 2017 18:25 WIB

Ke Luar Negeri, Wali Kota Yogya tak Hadiri Rapat Paripurna

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Elba Damhuri
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti melakukan penggoresan pertama di dinding mural di Balaikota Yogyakarta.
Foto: Humas Pemkot Yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti melakukan penggoresan pertama di dinding mural di Balaikota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta tak dapat menghadiri dapat Rapat Paripurna pada Jumat (10/11) lantaran sedang cuti dan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Hal ini pun menjadi sorotan tersendiri bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yogyakarta.

Pasalnya, menurut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Yogyakarta, Nasrul Khoiri, ini bukan pertama kalinya Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, tidak hadir dalam rapat bersama dengan DPRD. "Wali Kota sudah beberapa kali tidak hadir dengan berbagai alasan," ujarnya, Jumat (10/10).

Termasuk, jelas Nasrul, saat kehadirannya dinilai sangat krusial dalam Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Yogya Tahun 2017-2022 pada Jumat (10/11). Terkait hal itu, lanjut Nasrul, Fraksi pun menyesalkan pilihan prioritas Wali Kota untuk cuti dan melakukan perjalanan dinas saat proses pembahasan anggaran yang mendesak.

Menurutnya, hal ini telah dibahas dalam beberapa kesempatan. Kesempatan pertama adalah dalam forum paripurna sebelumnya yang terdapat interupsi dari anggota DPRD yang mempertanyakan ketidak hadiran Wali Kota.

Kemudian, dalam rapat internal pascarapat konsultasi, ketika setiap fraksi harus mengambil keputusan atas ketidakhadiran Wali Kota, Fraksi PKS memberi dua alternatif solusi. Pertama, Fraksi PKS memberikan kesempatan kepada Pemkot untuk dapat menghadirkan Wali Kota. Namun alternatif pertama ini tidak dapat dipenuhi.

Oleh karena itu, kata Nasrul, karena dalam rapat konsultasi, alasan normatif administratif perundang-undangan sudah dapat dijelaskan oleh Pemkot tentang cuti dan izin ke luar negeri. Maka Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota dapat dikatakan sah dan telah dilakukan dengan lancar.

Menurut dia, dokumen itu nanti akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY. "Dokumen itu dikirim sebagai laporan kaitanya dengan dinamika politik yang sedang terjadi di Kota Yogyakarta dan beberapa sikap berkaitan dengan ketidakhadiran Wali Kota dalam momen-momen penting pembahasan dan penetapan anggaran," jelas Nasrul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement