Rabu 02 Jan 2019 17:42 WIB

Pemkot Yogya Tegaskan Hotel Hanya Boleh Gunakan Air PDAM

Hotel juga harus memiliki lahan parkir yang mencukupi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Hotel di Yogyakarta, ilustrasi
Hotel di Yogyakarta, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan pembangunan hotel tidak diperbolehkan untuk mengambil air tanah. Namun, wajib menggunakan air yang disediakan oleh PDAM. 

Pemkot sendiri telah mencabut moratorium izin hotel yang sudah diberlakukan sejak 2014 lalu dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. Untuk itu, pembangunan hotel pun dibatasi pada hotel bintang empat dan bintang lima, serta homestay. 

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, untuk mencukupi penggunaan air bagi hotel di Yogyakarta, peningkatan kualitas dari PDAM sendiri akan ditingkatkan. "Tahun ini dan tahun depan kita mendorong supaya PDAM mampu menjaga airnya agar mampu melayani seluruh kapasitas dan kemampuan yang dimiliki oleh hotel-hotel," kata Heroe di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (2/1). 

Heroe menjelaskan, dengan dicabutnya moratorium maka akan timbul hotel dan homestay baru. Saat ini, hotel yang sudah dilayani oleh PDAM ada sekitar 156 hotel di Yogyakarta. 

"PDAM akan kita tingkatkan supaya mampu menyuplai sesuai yang dibutuhkan. Ini bagian dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas PDAM, meningkatkan kualitas air juga debit air, termasuk jaringan juga," tambah Heroe. 

Selain tidak diperbolehkan menggunakan air tanah, hotel yang akan dibangun nantinya setelah dicabutnya moratorium ini harus memiliki lahan parkir yang mencukupi. Hal ini dilakukan agar parkir kendaraan tamu hotel tidak memadati badan jalan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement