Jumat 10 Nov 2017 15:40 WIB

Kasus Dua Pimpinan KPK, Jaksa Agung: Baru Selembar SPDP

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
HM Prasetyo - Jaksa Agung
Foto: Republika/ Wihdan
HM Prasetyo - Jaksa Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor pimpinan KPK. Untuk kasus tersebut, Kejakgung belum menentukan jaksa peneliti.

"Masih terlalu dini. baru selembar kertas (SPDP) yang kita terima," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/11).

Prasetyo menyatakan, pihaknya masih menunggu datangnya berkas terkait kasus tersebut. Dengan datangnya berkas, Kejakgung baru akan melakukan P-16, yakni mengeluarkan surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.

"Nanti kalau ada berkas dikirim kemari baru kita tentukan atau sebelumnya memang kalau sudah fix dan clear betul ada perkaranya akan kita tentukan jaksa p16nya jaksa peneliti berkas perkaranya," kata Prasetyo.

Dalam kasus tersebut, penetapan tersangka belum dilakukan. Pemeriksaan masih dilakukan pada sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto membuat laporan pada 9 Oktober 2017 dengan terlapor diantaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo dan kawan-kawan. Mereka mempermasalahkan surat-surat terkait penyidikan pada kliennya, Setya Novanto oleh KPK.

Pelaporan tersebut pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui SPDP yang dikeluarkan Dirtipidum Bareskrim Polri. Terlapor disangkakan dengan asal 263 Pasal 55 ayat 1dan pasal 421 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan palsu dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement