Jumat 10 Nov 2017 13:24 WIB

Kasus Dua Pimpinan KPK, Polri: Bisa Merambah ke Pejabat Lain

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Foto: Antara/Ubaidillah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang atas terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bisa berbuntut pangjang. Ada kemungkinan, kasus ini juga menjerat pemegang wewenang lainnya di KPK.

"Jadi, bisa jadi nanti merambah ke yang lain. Tapi sementara yang sudah jelas yang dilaporkan (Agus dan Saut)," ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Jakarta, Jumat (11/9).

Dalam laporan yang dibuat Fredrich Yunadi selaku pengacara Setya Novanto menyebutkan 'DKK' (dan kawan-kawan). Dengan demikian, menurut Setyo, dalam perkembangannya nanti bisa saja muncul nama baru. "Kan dkk, dkk itu belum tentu beliau (Agus dan Saut) saja. Karena KPK itukan kolektif kolegial," ucapnya menambahkan.

Namun, mengenai siap saja nantinya yang akan terlibat, Setyo enggan berandai-andai. Saat ini, penyidik masih melakukan penyidikan secara terus menerus. Sehingga, hasilnya nanti baru akan muncul seiring perkembangan penyidikan.

Nama Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman sudah sempat disebutkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberi keterangan pers, Kamis (9/11) kemarin.

Mengenai materi penyidikan dan objek surat yang diperkarakan, Setyo masih enggan menjelaskan lebih rinci. Hal tersebut, menurutnya merupakan substansi penyidikan. "Itu sudah masuk ke penyidikan, substansi, jadi saya tidak bisa menyebutkan disini," kata dia.

Sejauh ini, penetapan terhadap tersangka pun belum dilakukan. Pemeriksaan masih dilakukan pada sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Ke depan, barulah polisi akan memeriksa saksi-saksi terlapor.

Tim pengacara Setnov membuat laporan pada 9 Oktober 2017 dengan terlapor di antaranya Saut Situmorang dan Agus Rahardjo. Terlapor disangkakan dengan asal 263 Pasal 55 ayat 1dan pasal 421 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan palsu dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement