Jumat 10 Nov 2017 06:02 WIB

Proses Panjang Pahlawan Nasional Lafran Pane

LafranPane
Foto: republika
LafranPane

Oleh Lukman Hakiem

MELALUI Keputusan Presiden Jokowi nomor 115/TK/2017, pemerakarsa berdirinya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Prof. Drs. H. Lafran Pane (1922-1991), dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional.Selain Lafran Pane, tahun ini Presiden Jokowi mengukuhkan TGM. Zainuddin Abdul Majid (NTB), Laksamana Malahayati (Aceh), dan Sultan Mahmud Riyaat Syah (Kepulauan Riau) sebagai pahlawan nasional.

Usul agar Lafran Pane dikukuhkan sebagai pahlawan nasional, muncul pertama kali dalam rekomendasi Kongres XIX HMI di Pekanbaru, menjelang akhir 1992. Namun, entah mengapa,  rekomendasi Kongres XIX itu berhenti hanya sebagai rekomendasi. Tidak pernah terdengar ada tindak lanjutnya.

Setelah berlalu lebih dari dua dasawarsa,  gagasan pengusulan pahlawan nasional Lafran Pane hidup kembali. Kali ini gagasan tidak datang dari HMI, melainkan dari Majelis Nasional Korps Alumni HMI (MN KAHMI).

MN KAHMI bergerak cepat.  Sebuah kepanitiaan dibentuk. Dr. Ir. Akbar Tandjung (Ketua Umum Pengurus Besar HMI 1971-1974) ditunjuk menjadi Ketua Pengarah,  sedangkan mantan duta besar dan mantan aktivis HMI Cabang Yogyakarta, Drs. Ibrahim Ambong didaulat menjadi Ketua Panitia Pelaksana.

Serangkaian program disusun,  mengacu kepada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,  Tanda Jasa,  dan Tanda Kehormatan.

Serangkaian seminar mengenai rekam jejak Lafran Pane digelar. Seminar pertama diselenggarakan di Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai tempat pertama kali Lafran menjadi mahasiswa dan bersama 14 temannya mendirikan HMI pada 5 Februari 1947. Seminar kedua diselenggarakan di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai tempat Lafran Pane mengabdikan ilmu pengetahuannya.

Sesudah di Yogya, seminar diselenggarakan di Surakarta,  Surabaya, Semarang,  Jakarta,  Banda Aceh, Mataram,  Kupang,  Ternate, dan lain-lain. Total,  seminar Lafran Pane diselenggarakan di 27 provinsi. Dalam usia 70 tahun,  Akbar Tandjung bagai tidak mengenal lelah,  hadir di semua seminar.

Selain menyelenggarakan seminar dengan menghadirkan para pakar,  untuk memenuhi syarat khusus: "pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara, pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa,  memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi, dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional", panitia menelusuri berbagai tulisan Lafran Pane dan atau tulisan orang lain tentang Lafran Pane. Kumpulan tulisan Lafran Pane kemudian diterbitkan menjadi buku berjudul "5 Tulisan Lafran Pane", dan "Lafran Pane Penggagas Besar".

Seminar yang diselenggarakan secara beruntun,  dan kumpulan tulisan Lafran Pane yang dibagikan kepada peserta seminar,  ternyata berdampak positif: berbagai komponen masyarakat (organisasi kemasyarakatan,  rektor perguruan tinggi,  pemerintah daerah,  dan perorangan) menulis surat kepada Presiden Republik Indonesia, merekomendasikan dan mengusulkan Lafran Pane menjadi pahlawan nasional.

Sesuai ketentuan peraturan perundangan, semua hasil seminar,  tulisan oleh dan tentang Lafran Pane,  rekomendasi dan usul, serta berbagai dokumen penunjang lainnya, disusun,  dirapikan,  dijilid,  untuk kemudian pada 5 Februari 2016 secara resmi diserahkan kepada Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuthi,  sebagai usul dari masyarakat.

Alhamdulillah, proses berjalan cepat.  Pada 14 Maret 2016, keluar surat Walikota Yogyakarta kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta berisi usul dan rekomendasi agar Prof. Drs. H. Lafran Pane ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

Tidak memerlukan waktu lama,  pada 7 April 2016, Gubernur DIY Hamengku Buwono X membubuhkan tanda tangan pada surat yang ditujukan kepada Menteri Sosial. Isi suratnya singkat dan padat: mendukung dan mengusulkan agar Prof Drs H Lafran Pane ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement